JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BATANG (JAMKESDA)
Dalam mengatasi masalah kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu Kabupaten Batang mempunyai Program Bantuan Pembiayaan Kesehatan bagi Warga Miskin atau yang disebut dengan JAMKESDA .
Jamkesda Diberikan kepada warga Kab.Batang yang tidak mampu dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah pusat yang disebut Jamkesmas atau sekarang disebut Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iur (JKN PBI) yang sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS).
Syarat Pengajuan Kepesertaan JAMKESDA Kab.Batang adalah sebagai berikut:
1.Surat Keterangan miskin (SKTM) dari Desa setempat, mengetahui Camat setempat
2.Surat Keterangan Rujukan dari Puskesmas wilayah
3.Surat Keterangan Perintah Kontrol RSUD BATANG atau Surat Keterangan Perintah Rawat Inap RSUD Batang,
4.Fotokopi Kartu Kelurga
5.Foto Kopi KTP atau Akta Kelahiran
Syarat Diajukan Kepada Bidang Promkes Seksi JPK dan UKBM Dinas Kesehatan Kab.Batang selam Jam kerja
Bagi warga yang memenuhi persyaratan akan dilanjutkan dengan pencetakan kartu JAMKESDA dengan Proses selama 3 hari, warga yang tidak lulus seleksi atau tidak masuk kategori miskin akan dianjurkan untuk mengikuti program JAMINAN KESEHATAN NASIONAL secara mandiri di BPJS.
Kartu JAMKESDA bisa digunakan oleh Peserta pada seluruh Puskesmas Milik Pemerintah Kab.Batang, dan untuk pelayanan lanjutan peserta Diwajibkan untuk berobat di RSUD Kab.Batang, adapun RSUD.Batang Penuh atau pasien memerlukan tindakan yang diluar kemampuan RSUD.Batang pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan JAMKESDA Kab.Batang antara lain:
a. Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud antara lain:
1.
Rumah
Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang;
2.
Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD)Tugurejo Semarang;
3.
Rumah
Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Amino
Gondohutomo Semarang;
4.
Rumah
Sakit Orthopedi Prof. Dr. Soeharso Solo;
5.
Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Pekalongan;
6.
Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan Pekalongan;
7.
Rumah
Sakit Umum Daerah Wonosobo;
8.
Rumah
Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung;
9.
Rumah
Sakit Siti Khodijah Pekalongan;
10. Rumah Sakit Bhakti
Waluyo Pekalongan;
11. Rumah Sakit Budi
Rahayu Pekalongan;
12. Rumah Sakit Islam
Kendal; dan
13. Rumah Sakit QIM Batang.
1.Pelayanan
Program Jamkesda di Kabupaten Batang meliputi :
a) Pelayanan
Kesehatan Dasar yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap termasuk
tindakan medis dan penunjang diagnostik di Puskesmas dan jaringannya.
b)
Pelayanan
Tingkat Lanjut di rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, meliputi
:
1.
Rawat
jalan tingkat lanjutan;
2.
Rawat
inap tingkat lanjutan;
3.
Perawatan
di ruang ICU;
4.
Laboratorium;
5.
Tindakan
operasi;
6.
Pelayanan
darah transfuse;
7.
Pelayanan
Haemodalisa;
c) Transpot
rujukan pasien dengan ganguan jiwa permanen dan penderita kusta ke rumah sakit
jiwa dan rumah sakit khusus kusta.
d) Transpot
rujukan antar rumah sakit dan pemulangan jenazah pasien peserta Program Jamkesmas dan Program
Jamkesda.
Peserta
Program Jamkesda yang dirawat di
rumah sakit ditempatkan di ruang kelas III.
KETENTUAN BESARAN
BIAYA PELAYANAN
(1)
Biaya
pelayanan RSUD Batang, Puskesmas dan jaringannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 14 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
(2)
Biaya
pelayanan di Rumah Sakit sebagai berikut :
a.
RSUP
Dr. Kariadi Semarang, RSUD Tugurejo Semarang, RS Orthopedi Prof. dr.
Soeharso Solo, RSJD Dr. Amino Gondohutomo
Semarang dan RSJ Prof. Dr. Soeroyo Magelang.
Besaran
biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut diatas adalah 40 % dari total
biaya ditanggung oleh Jamkesda Provinsi Jawa Tengah dan 60 % dari total biaya
ditanggung oleh Jamkesda Kabupaten Batang.
b. (3). Besaran bantuan yang ditanggung oleh JAMKESDA Rumah
Sakit Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUDKraton Pekalongan;Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan Pekalongan;Rumah Sakit Umum Daerah Wonosobo; Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung; Rumah Sakit Siti Khodijah Pekalongan;Rumah Sakit Bhakti Waluyo Pekalongan, Rumah Sakit Budi Rahayu Pekalongan;Rumah Sakit Islam Kendal; dan Rumah Sakit QIM Batang)
1. Biaya
pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan pasca perawatan (follow up), ABPD
Kabupaten Batang membantu subsidi maksimal Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu
Rupiah).
2. Biaya
pelayanan kesehatan Rawat Inap tanpa tindakan operasi, APBD Kabupaten Batang
membantu subsidi sebesar maksimal Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
3. Biaya
pelayanan kesehatan Rawat Inap dengan tindakan operasi, ABPD Kabupaten Batang
membantu subsidi maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Apabila
pasien memerlukan perawatan di ruang ICU, ABPD Kabupaten Batang membantu
subsidi maksimal Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
5.
Biaya
cuci darah (Haemodialisa), APBD Kabupaten Batang menanggung seluruh biaya
sesuai dengan tarif RSUD Kraton Pekalongan. Untuk kebutuhan albumin RSUD Kraton
Kabupaten Pekalongan agar konfirmasi dahulu dengan Dinas kesehatan Kabupaten Batang untuk diberikan persetujuan
tambahan.
6. Biaya
penggantian pengelolaan darah tranfusi, APBD Kabupaten Batang mengganti biaya
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Pedoman Biaya Penggganti Pengelolaan Darah (UTD) Daerah/Cabang Palang Merah
Indonesia di Provinsi Jawa Tengah.
7.
Biaya
transport rujukan dan pemulangan jenazah pasien masyarakat miskin non kuota dan
kuota Jamkesmas, sesuai tarif yang ditentukan (pasal 10 ayat 3).
8. Dalam
hal biaya pelayanan kesehatan masyarakat
miskin diluar kuota Jaminan Kesehatan Masyarkat (Jamkesmas)
sebagaimana huruf a, b, c dan d melebihi besaran maksimal, maka kekurangannya
menjadi tanggung jawab
pasien/keluarga.